Di dalam menjalankan tugas dan kewajiban, ada 5 Pejabat Struktural yang membantu terciptanya pelayanan terhadap WBP. Pejabat sruktural yaitu :
- Kasi TU yang dipimpin oleh Bapak Drs. Atang Sunarya
- Kasi Adm.Kamtib yang dipimpin oleh Ibu Eko Suprapti Rudhatiningsih ,Bc.IP, SH
- Kasi Binadik yang dipimpin oleh Bapak Saepudin,Bc.IP, S.Pd
- Kasi Giantja yang dipimpin oleh Bapak H.Mitro Subroto,Bc.IP, S.IP, M.Si
- Ka.KPLP yang dipimpin oleh Bapak RM. Kristyo Nugroho,Amd.IP, SH, MH
- Kepala Seksi Tata Usaha (TU)
Pada bagian Struktural ini adalah bagian yang secara langsung bertanggung jawab kepada Ka.Lapas Klas IIA Cibinong yang membawahi seksi-seksi lain dalam Struktural Organisasi Lapas Cibinong. Yaitu Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan yang dipimpin oleh ibu Yeni Fitriyanti.A.Ks dibantu oleh 3 orang staf di bagian Administrasi yang bertugas dalam mengelola penerimaan/pengangkatan/mutasi para pejabat struktural dan Bendahara Lapas Cibinong yang mempunyai 2 orang staf ditambah 1 orang bagian adminitrasi yang bertugas mengelola pemasukan dan pengeluaran keuangan Lapas Cibinong. Selain itu ada Kepala urusan umum Yang dipimpin oleh Bapak MJP. Siagian,SH,M.Si yang bertugas membuat rencana kerja tahunan, surat-menyurat, inventaris barang milik negara, rumah negara dan mobil dinas negara dan rumah tangga Lapas Cibinong.
- Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm.KAMTIB)
Pada bagian ini bertanggung jawab pada bagian keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Cibinong yang dibantu oleh 2 orang staf yaitu Kepala Sub Seksi keamanan Bapak Jaenudin, SH yang bertugas di dalam ruang besukan para pengunjung Lapas Cibinong serta bertugas menjaga ketertiban warga binaan dan keluarganya. Dan dibantu oleh Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata tertib yaitu Bapak Didi Suryadi,S.Sos yang bertugas membantu Kepala Kamtib untuk menjaga dan mengkoordinasi kepada petugas jaga dan penjaga portir. Dan dibantu juga oleh tenaga Administrasi yaitu Ibu Septiani.
- Kepala Seksi Binadik
Pada bagian Struktural ini yang bertugas membina dan merawat warga binaan serta kepengurusan CB,PB,CMB dan REMISI dibantu oleh 2 orang staf yaitu Kepala Sub Seksi Registrasi Bapak BambangWidjanarko, SE yang mempunyai tugas dan fungsi membuat rencana kerja tahunan bagi warga binaan, mencatat penghuni masuk/pindahan/keluar,mencatat remisi, dokumentasi sidik jari dan menyusun laporan dan melakukan tugas-tugas lainnya sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan tugas registrasi dibantu oleh 5 orang tenaga administrasi. Serta dibantu oleh Kepala Sub Seksi Bimkemasywat Ibu Murbadini,SH,MH yang bertugas membuat rencana kerja tahunan, melaksanakan bimbingan rohani bagi semua warga binaan, memproses usulan asimilasi,CB,PB, dan CMB bagi seluruh warga binaan, menyelenggarakan pendididkan dan perawatan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan makan-minum bagi warga binaan serta melaksanakan tugas lainya sesuai ketentuan berlaku. Dalam melaksanakan tugas Bimkemasywat dibantu oleh 4 orang tenaga administrasi.
- Kepala Seksi Kegiatan Kerja ( GIATJA )
Bagian ini bertugas dan berfungsi dalam kegiatan kerja yang bermanfaat bagi warga binaan agar dalam menjalani sisa pidanya memiliki ketrampilan yang bermanfaat. Dalam Tugas dan fungsinya yaitu Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja Bapak Deni Tarmedi dan Kepala Sub Seksi Sarana Kerja Bapak Surahman, SH yang bertugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja, dan mengelola hasil kerja dan fungsinya mementukan bimbingan latihan kerja bagi WBP dan mempersiapakan fasilitas sarana kerja.
- Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan ( Ka.KPLP )
1. Menyusun rencana kerja kesatuan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan;
2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengamanan dan mengawasi terhadapnarapida/anak
didik;
3. Mengkoordinasikan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Lemaga Pemasyarakatan;
4. Mengawasi penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana;
5. Melakukanpemeriksaan pelanggaran keamanan dan ketertiban;
6. Menyusun laporan harian dan berita acarapelaksanaan pengamanan;
7. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai bawahan;
8. Melakukan bimbingan pegawai bawahan;
9. Melakukan pengawasan melekat ( WASKAT );
10. Menyusun laporan kesatuan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.